ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kamis (16/1/2025).
Ketujuh orang tersebut berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (43), IA (36), yang ketujuhnya memiliki peran berbeda dalam ungkap upaya penyelundupan pekerja migran ke luar negeri, secara non-prosedural.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan,kejadian dugaan TPPO ini terjadi dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
"Mereka ini memiliki peran berbeda-beda dari daerah berbeda juga. Mereka beraksi selama bulan Oktober 2024 hingga Januari 025,"ungkap Kapolres.
Misalnya aja R, seorang perempuan yang tugasnya perekrut calon pekerja migran dan membantu keberangkatannya, dia sudah mendapatkan keuntungan Rp 6 juta. Lalu K juga melakukan perekrutan dan memperoleh untung lebih besar lagi, yakni Rp 8 juta.
"Sementara AT, AD, DSK, membantu proses keberangkatan alon pekerja migran, LS ini menawarkan pekerjaan di Jeju, Korea Selatan dengan biaya Rp45 juta, LA ini berperan menyalurkan tenaga kerja ke Oman," kata Kapolres.
Seorang oknum PNS di lingkungan BP Batam ditangkap petugas subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena mengurus keberangkatan PMI ilegal ke Singapura.