ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 18:05 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Kepolisian terjun menyelidiki kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) di balik kasus perusakan kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare di kawasan pesisir Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Jumat (24/1).
Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan warga terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Kuri Caddi, Maros. Terlapor diduga membabat habis pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan alat pemotong mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perhitungan kerusakan lingkungan ditemukan kurang lebih 6 hektare yang telah dilakukan [pembabatan] sehingga menjadi lahan terbuka," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terlapor, kawasan hutan mangrove tersebut dirusak untuk dijadikan sebagai lokasi tambak ikan. Ia pun mengaku telah memiliki SHM atas lahan tersebut.
"Yang bersangkutan ingin membuat tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, lahan tersebut merupakan sertifikat hak milik dari terlapor," jelasnya.
Aditya menerangkan bahwa saat ini penyidik tengah menyelidiki terkait asal usul penerbitan SHM atas nama terlapor di atas lahan hutan mangrove.
"Sementara ini kami masih mendalami bagaimana peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada. Jadi tidak mungkin mangrove dikelola secara garapan yang mana tanaman itu diketahui, tanaman yang dilindungi," pungkasnya.
(mir/gil)
[Gambas:Video CNN]