Polisi Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Shgb Dalam Kasus Pagar Laut

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana di dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut dia, ada dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu setelah Bareskrim memeriksa berkas-berkas warkah yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di samping itu juga memeriksa sejumlah saksi baik itu dari pelbagai unsur di pemerintahan.

"Kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menuturkan, pengungkapan dugaan pemalsuan berawal dari penelaahan warkah berupa 10 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari full 263 SHGB yang telah diserahkan sebagai barang bukti di dalam kasus ini. Juga, memeriksa orang yang mengeluarkan SHGB dalam hal ini dari pihak ATR/BPN.

"Sementara diduga seperti itu (10 sampel diduga palsu)," ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih jauh terkait keabsahan SHGB, dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Karena dia berkomitmen proses penyelidikan dan penyelidikan mengedepankan asas scientific.

"Sementara yang kita uji adalah sampel 10 nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 yang seperti yang sudah diserahkan kepada kita," ujar dia.

"Hasil labfor seperti apa? Dan ini langsung kita koordinasi dengan Kapuslabfor untuk segera menguji. Ya menguji labfor kan tentu saja perlu proses, itulah yang mungkin kita kalau di target waktu belum bisa menjawab saat ini," sambung dia.

Dia mengatakan, dari situ tentu penyidikan akan mengerucut, sejauh mana peran dari masing-masing pihak saat proses pengajuan warkah.

Dia menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri siap melakukan proses penyidikan, dengan profesional.

"Pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tetap akan melaksanakan penyidikan secara sientifik. Artinya, kemarin dari pihak BPN sudah menyerahkan berkas-berkas warkah," ujar dia.

"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini. nan jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan, dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," dia menandaskan.

Selengkapnya