Polisi Periksa Po Bus Kecelakaan Maut Batu Usai Sopir Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Usai menetapkan Muhammad Arief Subhan atau MAS (30), sopir bus pariwisata pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung sebagai tersangka, polisi kini memeriksa pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RB.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan beruntun maut di Kota Batu pada tengah pekan ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO autobus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang," kata Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Ia menyebutkan, dengan dilanjutkannya pemeriksaan dan penyelidikan ini, maka tak menutup kemungkinan tersangka kasus kecelakaan maut ini bakal bertambah.

"Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan. Sembari kita menunggu hasil pendalaman ataupun pemeriksaan yang dilakukan dinas perhubungan," ujar dia.

Pasalnya, polisi bersama dinas perhubungan juga menemukan tiga autobus lain bagian rombongan SMK TI Bali Global Badung dari PO yang sama yang juga dalam kondisi tak laik jalan. Seperti prohibition pecah-pecah, KIR dan STNK yang mati.

"Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan atau MAS (30), sopir autobus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, menjadi tersangka kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam.

Bus dari perusahaan PO Sakhindra Trans itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Batu, dan setidaknya mengakibat empat korban tewas, dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam centrifugal yang rusak.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari autobus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi ini pun telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tanun penjara," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya