ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 05:17 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Pihak kepolisian melimpahkan tiga tersangka kasus kosmetik yang mengandung berbahaya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Agus Salim (40), Mustadir Daeng Sila (42) dan si ratu emas, Mira Hayati (29) dilimpahkan ke jaksa setelah proses penyidikan dari pihak Polda Sulsel.
"Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar," ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka sebelum ditahan, kata Soetarmin menjalani proses pemeriksaan kesehatan dari tim dokter Dinas Kesehatan Makassar, setelah dinyatakan sehat para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Makassar berdasarkan surat perintah penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," sebutnya.
Sementara ini, kata Soertamin pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara ketiga tersangka skincare berbahaya tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menerangkan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya.
"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," kata Agus Salim.
Mira Hayati sempat viral di media sosial saat memboyong 1 kilogram emas setelah melaksanakan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi pada 2023 lalu.
(sfr/sfr)