ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 12:41 WIB
![Poin Penting Keputusan Menpan RB soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemerintah menyiapkan skema alternatif untuk penataan pegawai honorer jadi PPPK paruh waktu lewat Keputusan Menteri PANRB 16/2025.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/16/tes-seleksi-cpns-2024-19_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan yang diteken Rini pada Senin (13/1) itu mengatur tentang mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu hingga mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK atau CPNS. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk penataan pegawai non ASN othername honorer.
Berikut ini poin-poin penting dalam isi Keputusan Menteri PANRB 16/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan tersebut, PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di sejumlah posisi yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, usability layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Berikutnya, pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang tercatat dalam pangkalan information pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK paruh waktu itu setidaknya harus memenuhi satu syarat. Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kemudian, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi diktum ke-13 keputusan itu.
Keputusan Menteri PANRB itu juga mengatur PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Diktum ke-21 keputusan tersebut juga menyatakan PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan undang-undang.
Selanjutnya, pengadaan PPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja."
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]