ARTICLE AD BOX
Andrean menjelaskan, petitumnya adalah Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Artinya penatapan hasil tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga harus melaksankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Kabupaten: Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat.
“Kami juga meminta pendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” Andrean menandasi.
Sebagai informasi, Andrean tidak mewakili pasangan calon mana pun dalam Pilgub Papua Selatan.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara paling banyak, full 139.580 suara atau 51,65 persen.
Selanjutnya, paslon nomor urut 1 Darius Gewilom – Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, kemudin paslon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo – Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen.
Lalu paslon nomor urut 3 yakni Romanus Mbaraka – Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.