Penipu Di Lampung Pakai Deepfake Ai Prabowo Raup Rp30 Juta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap satu pelaku kasus penipuan dengan bantuan teknologi AI untuk berpura-pura menjadi Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial AMA (29) di Lampung Tengah, pada Kamis (16/1) kemarin.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengamankan tersangka dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, Himawan menyebut tersangka AMA menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui video itu, pelaku seolah-olah membuat Prabowo hingga Sri Mulyani menawarkan bantuan uang tunai bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelaku, kata dia, juga mencantumkan nomor telepon mereka sebagai call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Himawan mengatakan korban yang terpedaya kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelahnya, para korban akan diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar kemudian diminta pelaku untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai.

"Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Himawan menyebut aksi penipuan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025. Sementara itu, kata dia, dalam empat bulan terakhir full terdapat 11 orang korban dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.

"Konten yang disebarkan berupa video heavy clone pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan full keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, Himawan menyebut tersangka AMA juga dibantu oleh pelaku lainnya berinisial FA. Pelaku FA itulah yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujar Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya