ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait kasus yang sama, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah eks anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan rumah Japto yang berada di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima CNNINdonesia.com sebelumnya, penggeledahan rumah Japto itu dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (4/2) malam tadi.
Saat dikonfirmasi, Tessa membenarkan penggeledahan rumah Japto masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita dan penggeledahan di rumah Ahmad Ali (AA).
"Masih di perkara yang sama seperti saudara AA," ujarnya menjawab pertanyaan, Rabu (5/2).
Pada hari yang sama, Selasa kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.
Sebelumnya lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin othername Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(kid/wis)
[Gambas:Video CNN]