ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Jumat (31/1).
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin dalam konferensi pers penyerahan berkas.
Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat general maupun materiil.
Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan.
Jadwal sidang
Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan. Adapun majelis hakim yang akan mengadili, katanya, akan ditunuk Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," tuturnya.
Arin mengatakan persidangan nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses persidangan, jaminnya, akan dilakukan secara profesional dan akuntabel sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata dia, menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.
Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL Laksamana Muda TNI Samista, mengatakan pelimpahan dilakukan karena mereka telah selesai menyelidiki perkara tersebut.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di tempat istirahat kilometer 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Samista di Jakarta.
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspom TNI AL, Mayor Laut (PM) Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta, Mayor CHK G Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil.
Ia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di km 45 oleh oknum anggota TNI AL. Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan terjadi di tempat istirahat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu (2/1).
Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
(Antara/kid)