Pendaftaran Haji Khusus, 923 Jemaah Isi Kuota Di Hari Pertama

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan kuota haji khusus tahun 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Rinciannya, 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus seperti pembimbing dan petugas kesehatan.

"Pada hari pertama pendaftaran, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota yang terdiri atas 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia, dan 46 Jemaah masuk ke dalam position cadangan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Nugraha, 923 nama-nama jemaah tersebut bisa diketahui dengan mengakses laman dan media sosial Kementerian Agama. Bila sudah terkonfirmasi, mereka berhak melakukan pelunasan biaya haji khusus.

Selanjutnya, Nugraha menyatakan pengisian kuota jemaah haji khusus akan dilakukan hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan," dia menandasi.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyatakan pengumuman nama-nama yang masuk dalam daftar Jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tapi mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

"Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini," ujar Hilman.

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

"Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal," Hilman menandasi.

DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.

Selengkapnya