ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025.
Dengan hal ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno yang telah memenangi Pilkada Jakarta 2024 ikut pula batal dilantik.
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Brando Susanto mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut.
Dia menjelaskan, alasan yang membolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Februari 2025, hanya bila terjadi perselisihan di MK, dan bila terjadi dua putaran, serta bila ada unit majeur, musibah/bencana keadaan memaksa.
Menurut Brando, Tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam lawsuit pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, keputusan pelantikan kepala daerah yang diundur dan belum jelas tanggalnya bakal menimbulkan masalah.
"Karena yang kita lihat, masyarakat menantikan kepastian kapan dilantiknya kepala daerah terpilih dan jika mengandalkan Pj seringkali memunculkan ketidakpuasan cukup tinggi dari masyarakat," ujar Brando dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2025).
Dia pun mengkritisi kepemimpinan di bawah Pj Gubernur Jakarta.
"Apalagi Pj ini kan tidak dipilih oleh rakyat. Mereka duduk dengan wewenang yang didapat tidak melalui mekanisme demokratis. Sedangkan kewenangan gubernur dan wagub definitif tentu lebih powerfull karena didukung mayoritas masyarakat Jakarta dibandingkan Pj gubernur," tegas Brando.
Dia pun menegaskan, hal ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakjelasan di depan masyarakat.
"Karena pengundurannya digantung dan enggak jelas ini yang akan menimbulkan banyak ketidakpastian dan keresahan di masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru dari gubernur yang dipilih mereka secara langsung," pungkasnya.