ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2025 16:41 WIB
![PDIP-PKB Pertanyakan Usul Kampus Terima Konsesi Tambang di RUU Minerba Fraksi PDIP dan PKB mengkritik usul perubahan di RUU Minerba yang menyatakan perguruan tinggi bisa menerima WIUP.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2014/11/25/b98eef28-54ca-4f05-8b63-77b8ff2dc270_169.jpg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg) DPR mengkritik usul perubahan dalam RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bahwa perguruan tinggi bisa menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Warta mempertanyakan usulan yang disampaikan Baleg itu. Sebab, selama ini dalam perpres, IUP hanya diberikan kepada ormas keagamaan.
"Dalam perpres hanya menyangkut ormas keagamaan. Berarti ini tambahan. Tambahan ini berarti adalah usul Baleg. Tadi tidak disebutkan kenapa sih, PT harus masuk, apa alasannya?" Kata Nyoman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini tugas perguruan tinggi mendidik, mengajar, atau termasuk penelitian dan pengabdian. Jika diusulkan menerima konsesi tambang, maka kampus akan mulai masuk wilayah bisnis.
Nyoman mengusulkan agar sebaiknya dibuat UU Minerba yang baru. Sebab selain kampus, konsesi tambang juga diusulkan diberikan kepada pihak swasta dan UMKM.
"Apakah tidak sebaiknya ini menjadi UU baru yang kita mulai dari nol. Kita buat UU terbaik kepada republik ini, UU Minerba yang baru," katanya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengkhawatirkan usulan soal kampus menerima izin konsesi tambang. Pasalnya, bidang itu selama ini berada di wilayah abu-abu.
Syarief mengkhawatirkan pemberian WIUP kepada kampus akan menyeret institusi ke meja hijau.
"Saya khawatir kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi akan menjerumuskan mereka ke meja hijau," katanya.
Menurut dia, jika pemerintah dan DPR berniat menyejahterakan kampus, mestinya tidak dilakukan dengan memberikan izin konsesi tambang.
Pemerintah dan DPR bisa melakukannya dengan profitability scale (PI). Cara itu selama ini dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah.
"Pemerintah justru bisa memberikan PI, profitability scale kepada ormas keagamaan seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemda," ucap Syarief.
Saat ini, DPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]