Pasutri Gelar Pesta Seks Kelola Website Swinger Dengan 17 Ribu Member

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 11:38 WIB

Website swinger atau tukar pasangan yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) memiliki lebih dari 17 ribu member. Ilustrasi. Pasutri yang menggelar pesta seks disebut mengelola sebuah forum atau website swinger dengan anggota forum lebih dari 17 ribu akun. (Foto: Astari Kusumawardhani)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan website swinger atau tukar pasangan yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) di Jakarta hingga Bali memiliki lebih dari 17 ribu member.

"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 personnel yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (14/1).

Dalam aksinya pasutri itu menggunakan sebuah website yang digunakan sebagai sarana untuk bertukar pasangan dalam pesta seks yang mereka gelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para peserta yang ingin ikut dalam kegiatan pesta seks itu diwajibkan untuk mengakses website tersebut dan menjadi member. Selain itu, para peserta juga tidak dipungut biaya untuk menjadi member.

Nantinya, jika sepakat dan tertarik, selanjutnya para peserta akan melakukan 'kopi darat' untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.

"Jadi, ini dibuka dulu dalam website melalui forum, jadi ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama itu akan saling meng-invite ini cara kerja website itu. Kemudian mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah sepakat," ucap Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu.

Roberto menyebut pasutri itu sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Pesta seks swinger setidaknya sudah digelar sebanyak 10 kali di wilayah Bali dan Jakarta.

Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya