Paslon Khairul-darwin Gugat Kemenangan Masinton Pasaribu Di Pilbup Tapanuli Tengah 2024

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Tapanuli Tengah 2024.

Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul othername Khairul-Darwin meminta majelis mendiskualifikas paslon 02 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.

Dalam petitumnya, Kuasa hukum Kharul-Darwin yakni Andi Mansar meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan pihak Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tapanuli Tengah 2024.

Majelis juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tutur Andi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Menurut Andi, KPU RI dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah keputusan. Hal itu digambarkan lewat surat yang diterbitkan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024.

“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, mana kala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” jelas dia.

Selengkapnya