ARTICLE AD BOX
Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap panti asuhan tempat pencabulan NK (61) kepada sejumlah korbannya, ternyata tidak berizin sejak 2022.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, menurut hasil penyelidikan, NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya berstatus sebagai Panti Asuhan BK di Surabaya.
Awalnya, kata dia, panti asuhan ini dikelola bersama istrinya, namun pada 14 Februari 2022, sang istri mengajukan cerai dan meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan verbal dan psikis dari NK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah istri meninggalkan rumah, tersangka mulai melakukan aksinya. Dia tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan, lalu membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Farman mengatakan, panti asuhan tersebut sebenarnya pernah memiliki izin, namun izin tersebut habis pada 2022 dan tidak diperpanjang.
"Ada beberapa masalah yang membuat persyaratan perpanjangan izin tidak terpenuhi, sehingga panti ini menjadi milik perorangan tersangka," ujarnya.
Perbuatan bejat NK sendiri berulang sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti ini dihuni oleh lima anak, namun tiga di antaranya memilih meninggalkan panti setelah mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Farman menyebut, saat penangkapan dilakukan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan, dan kini mereka telah dievakuasi ke selter.
Akibat perbuatannya NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berlapis, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara untuk kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual.
"Jika pelaku adalah wali, pengasuh, atau tenaga kependidikan, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Farman.
Modus tersangka
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, perbuatan bejat NK itu terjadi selama kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak 2022 sampai awal 2025.
Hasil penyelidikan, NK tega melakukan persetubuhan ke korbannya sebanyak satu bulan dua kali, bahkan bisa dilakukan tujuh kali dalam seminggu.
"Ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tetapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap hari," kata Ali.
Modusnya, NK mulai tidur satu kamar dengan anak asuhnya yang perempuan. Hak itu nekat dilakukannya sejak ia pisah dengan istrinya pada 2022.
Tersangka juga kerap memaksa membangunkan seorang korban saat tidur malam lalu diajak ke kamar kosong untuk memuaskan nafsunya.
"Ada saksi yang melihat perpindahan dari satu kamar ke kamar kosong," ujarnya.
Selain itu tersangka juga kerap memberikan ancaman yang dialami korban bersifat psikis hingga memanfaatkan relasi kuasanya kepada korban.
"Korban berasal dari keluarga miskin dan diadopsi sejak lahir. Mereka dididik dan diasuh seperti keluarga sendiri, namun di balik itu, tersangka melakukan tindakan keji," jelasnya.
Diperlakukan tidak senonoh selama tiga tahun, korban akhirnya berani melaporkan NK karena merasa tertekan dijadikan objek pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut.
"Dia (korban) sudah tidak merasa kuat lagi menahan beban itu sehingga melapor ke UKBH Unair terus dibantu diteruskan ke kami dan ditindaklanjuti bersama-sama," katanya.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]