ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang masih menimbulkan keriuhan publik, lantaran hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun angkat bicara soal belum dibongkarnya pagar laut tersebut. Dia menyebut, hingga sekarang pemerintah belum menerima laporan resmi soal masalah ini.
Dia pun mengibaratkan, seperti yang ada mau mencuri, tapi harus ditangkap, sehingga hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
"Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap," tambahnya.
Dia menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan atas dasar ineligible standing dan legal formil. Sehingga, pemerintah tidak bisa bergerak atas dugaan-dugaan.
"Itu pemerintah, kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang, karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas peraduga tidak bersalah," tegas Nusron.
Politikus Golkar ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN masih menunggu laporan terkait pagar laut di Tangerang.
"Kalau tanya nanti akan dibuat begini-begini. Ya tanya yang membuat. Jangan tanya yang kita. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat (laporan) baru ke sini lah. Baru kita bertindak," kata Nusron.
Dia melanjutkan, sebenarnya pengelolaan laut berada di bawah Kementerian Kelautan atau KKP. Hal ini berbeda dengan pengelolaan darat yang tergantung pada position tanah, seperti hutan atau non-hutan.
"Selama masih di laut ya itu rezimnya laut. Kalau selama di darat itu tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan," pungkasnya.