ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai dalam kasus perubahan information tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," ungkap Nusron dalam rapat tersebut.
Kasus ini berawal pada 2021, saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Awalnya, programme ini menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas full 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan information pendaftaran tanah tanpa melalui proses yang benar, mengubah penerima menjadi 11 orang dengan tanah berupa perairan laut seluas full 72,571 hektare.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. nan kasus ini," jelas Nusron.
"Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum soul ATR BPN setempat. Kami sedang usut," tambah Nusron, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Terkait dengan pagar laut Tangerang, Nusron menyatakan, pihaknya sudah proses memecat delapan pejabat ATR buntut dari persoalan sertifikat tanah di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.