Menteri Ham: Amnesti Tapol Papua Buat Yang Beda Ideologi, Bukan Kkb

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Feb 2025 13:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai menilai pemberian amnesti kepada KKB di Papua tak menjamin mereka tak akan beraksi lagi. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti untuk tapol di Papua hanya untuk mereka yang berbeda ideologi, bukan KKB. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan rencana pemberian amnesti atau pengampunan kepada tahanan politik di Papua diberikan khusus bagi mereka yang berbeda ideologi.

Pigai menegaskan pemerintah tak akan memberikan amnesti kepada tahanan politik yang terlibat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Karena dia beda ideologi menggunakan atribut-atribut yang bertentangan dengan negara itu akan diberikan amnesti. Tapi bukan untuk yang bersenjata," kata Pigai dalam rapat kerja di Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pigai, tak ada jaminan jika anggota terkait KKB diberikan amnesti maka mereka tak akan beraksi lagi. Dia menilai keputusan tersebut bukan bentuk diskriminasi.

"Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara, setelah kita kasih amnesti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa," ucap dia..

Pigai menyebut rencana pemberian amnesti kepada para tahanan didasari atas keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rekonsiliasi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengklaim hingga 100 hari pemerintahan Prabowo tak ada kasus terkait UU ITE.

Menurutnya, hingga saat ini tak ada masyarakat yang dilaporkan atau dipenjara karena menghina para pejabat. Pigai berpendapat hal itu sebagai prestasi di awal pemerintahan Prabowo.

"Ini adalah tanda-tanda menuju kebebasan untuk lima tahun ke depan," katanya.

Rencana amnesti kepada 44 ribu tahanan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun, kata dia, rencana pemberian amnesti kepada kelompok separatis di Papua masih dalam tahap kajian.

"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas) bahwa di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril, Kamis (30/1).

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya