ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus mega korupsi e-KTP Paulus Tanos ditangkap di Singapura. Saat ini, proses pemulangannya atau ekstradisi sedang dipersiapakan oleh para pihak terkait, salah satunya Kementerian Hukum.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dirinya sudah memerintahkan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melengkapi dokumen dibutuhkan untuk memulangkan Paulus.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat. Dalam hal ini adalah Direktur OPHI di Dirjen AHU,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Supratman mengungkap, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol perlukan.
“Jadi ada mesti dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tutur Suprarman.
Supratman juga menjelaskan, pihaknya memiliki otoritas pusat yang terkait dengan ekstradisi dan MLA. Diketahui, MLA adalah Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik bagi negara-negara anggota Asean yang digunakan dalam penyelidikan atau penuntutan tindak pidana kriminal dan kejahatan lintas batas-batas negara.
“Kalau kemudian nanti ada sesuatu hal yang butuh ekstradisi di negara-negara sahabat maka tentu kejaksaan pasti akan meminta kepada kementerian hukum untuk melakukan itu. Itu kira-kira salah satu contohnya,” dia menandasi.