ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Tangerang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan langsung dan programme prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menerangkan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, memastikan pemerataan akses terhadap hunian yang layak, serta meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
"Ini adalah perintah dan kita laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," tegas Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).
Mendagri menekankan, kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak.
Menurut Tito, keterlambatan penerapan dapat merugikan masyarakat kurang mampu. Adapun terkait implementasi, Mendagri mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, sistem baru layanan PBG berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga hanya 4 jam, bahkan sampai kurang dari satu jam dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.
"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," puji Mendagri.