ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2025 16:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, vonis yang pernah dikeluarkan MK telah melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1).
Polemik kepemilikan Sertifikat HGB hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.
Dua perusahaan yang memegang ratusan sertifikat itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma othername Aguan.
Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. Surat HGB ini diterbitkan pada 1996.
HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.
Kemudian ada juga kepemilikan HGB seluas 23 hektare di laut Makassar dan kepemilikan SHM seluas 20 hektare di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]