ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2025 11:16 WIB
![Tersangka Tak Harus Ditahan Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/14/sekolah-hukum-pdi-perjuangan-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Surabaya, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak harus ditahan meski sudah berstatus tersangka suap.
"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahmud MD usai menghadiri acara Haul Gusdur, di Surabaya, Minggu (19/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.
"Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Mahfud MD pun percaya Hasto tidak mungkin melakukan perbuatan hal yang sama dan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Kan ini ndak ada, (Hasto) ndak mungkin melarikan diri, ndak mungkin mengulangi perbuatan, karena sudah terjadi," ujarnya.
Mantan Calon Wakil Presiden yang diusung PDIP pada Pilpres 2024 lalu itu pun menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku, sudah lama terjadi. Apalagi barang bukti sudah ada di tangan KPK.
"Dari barang buktinya juga sudah tidak ada, sudah disita semua. Apa lagi?" ujarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1), tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]