Ma Berhentikan Sementara Eks Ketua Pn Surabaya Rudi Suparmono

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Jan 2025 14:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/1).

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pimpinan MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung. MA, kata dia, juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adjacent dan akuntabel.

"Pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran," katanya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(tfq/fra)

Selengkapnya