Kpu Kuansing Sebut Mk Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon Pilkada

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Jan 2025 21:33 WIB

Kuasa hukum pihak KPU Kuansing mengatakan yang berhak mendiskualifikasi paslon dalam pilkada adalah kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Ilustrasi suasana sidang MK. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Missiniaki Tommi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu dalam pilkada.

Pernyataan itu disampaikan Tommi dalam lanjutan sidang sengketa pilkada di MK, Jumat (17/1) dengan schedule mendengarkan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.

Dia hadir mewakili KPU untuk nomor perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo. Menurut Tommi, permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon bukan kewenangan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan MK," katanya.

Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.

"Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi," katanya.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1), pemohon menuding calon petahana, Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya.

Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Muklisin dari Pilbup Kuantan Singingi Tahun 2024 dan meminta agar pilkada diulang.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya