ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama othername Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied earthy state (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021, pada Kamis (9/1) kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait kerugian Pertamina akibat kontrak LNG.
"BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menjelaskan Ahok juga dimintai keterangan terkait permintaan dewan komisaris Pertamina kepada direksi terkait kontrak tersebut.
"Didalami juga permintaan Dewan komisaris kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Tessa juga merinci materi pemeriksaan terhadap 6 saksi lain yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Berikut rinciannya, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, didalami terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG import dari Amerika
Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014, Chrisna Damayanto, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero), Ellya Susilawati, didalami terkait aturan mekanisme pembelian LNG
Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko)
VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami terkait transaksi penjualan LNG.
Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012, Nanang Untung, didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah othername Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(mab/DAL)
[Gambas:Video CNN]