Kpk Telaah Isi Flashdisk Milik Hasto Usai Penggeledahan 2 Rumah

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

ANTARA | CNN Indonesia

Sabtu, 11 Jan 2025 12:20 WIB

KPK memastikan bakal membuka kepada publik isi dari flashdisk yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto. KPK memastikan bakal membuka kepada publik isi dari flashdisk yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah isi dari flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dari dua penggeledahan di rumah Hasto beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur seperti dilansir Antara, Sabtu (11/1).

Asep mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.

"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, ohio langsung dibuka. Enggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," ujarnya.

Asep mengatakan proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.

"Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saatdibukanya, sehingga information yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu," kata Asep.

Asep juga mengatakan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidikmaka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Pada Desember lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(asa/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya