Kpk Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta Di Kasus Pemkot Semarang

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dari pihak swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka ialah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Penahanan dilakukan setelah kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1).

Tessa menjelaskan penahanan terhadap Martono terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu othername Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri menerima gratifikasi.

Sedangkan penahanan terhadap Rachmat terkait dengan kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Lembaga antirasuah seyogianya juga memanggil Ita dan Alwin Basri pada hari ini. Namun, kedua orang tersebut memberi informasi tidak bisa hadir karena ada schedule yang sudah terjadwal sebelumnya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya