Kpk Sita Mata Uang Asing Rp300 Juta Hingga Tas Mewah Di Kasus Korupsi Investasi Pt Taspen

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mata uang asing hingga tas mewah dalam penyidikan kasus korupsi investasi bodong PT Taspen tahun anggaran 2019. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua portion apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Selain uang dan tas mewah, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini jika tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/1/2024).

Selengkapnya