ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2025 18:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
KPK memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang merupakan suami Ita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan perpanjangan pencegahan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu sudah berlaku sejak 10 Januari 2025.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ita dan suami telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Juli 2024 silam. Pencegahan itu habis pada Januari 2025 ini.
Teranyar, KPK baru saja memenangkan Praperadilan atas Ita. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Sejauh ini, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]