ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah bepergian ke luar negeri manta anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina dan suminya. Dia dicegah terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Pencegahan terhadap Tio dan suami, kata Tessa, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Keduanya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.
"Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia sebut-sebut menerima suap bersama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto dengan Harun Masiku dan kawan-kawan.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 3,5 jam pada Senin 13 Januari 2025. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku.
"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.