Kpk Akan Verifikasi Laporan Boyamin Soal Kasus Hgb Laut Tangerang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Jan 2025 19:22 WIB

KPK merespons laporan Boyamin Saiman soal dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang. KPK merespons laporan Boyamin Saiman soal dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang. CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan verifikasi, Tessa mengatakan laporan akan ditelaah dan akan ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau tidak.

"Apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," imbuhnya.

KPK, lanjut Tessa, memberikan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkait dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.

Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan atau information girik, missive C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya