ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaannya, terungkap peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasaan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia hadir secara langsung dalam jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Anam menjelaskan, persangkaan terhadap AKBP Bintoro mengurai secara rinci peran para pihak, jumlah uang, dan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia ini.
"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang," ucap dia.
"AKBP B misalnya, ya tidak hanya ngomong soal AKBP B, tapi juga ngomong soal angka-angka yang lain," sambung dia.
Anam menyimpulkan, kasus ini lebih condong pada upaya penyuapan dari para pihak yang berperkara. Menurut dia, nominal uang bervariasi, namun totalnya belum dapat dipastikan karena masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," tutur dia.