ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025 20:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun dan 5 tahun kepada Kompol Jamalinus Laba Pandapotan dan AKP Fauzan di kasus pemerasan penonton DWP.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut sanksi itu dijatuhkan lewat sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/1) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompol JN demosi 5 tahun dan patsus 30 hari, AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat.
Dalam sidang tersebut, Jamalinus yang merupakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Fauzan selaku Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dinilai terbukti turut terlibat dalam kasus pemerasan.
Lebih lanjut, Anam mengatakan nantinya seluruh sidang etik yang berkaitan dengan kasus pemerasan DWP akan dilanjutkan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan para terduga pelanggar yang akan disidang berasal dari level Polres dan Polsek.
Meskipun tidak lagi digelar di Mabes Polri, Anam menyebut proses pelaksanaan sidang pelanggaran etik itu tetap mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Polri.
"Karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro semua yang level di bawah Polda," ujar Anam.
Sebelumnya 12 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]