ARTICLE AD BOX
Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024," tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," jelas dia.