ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa sejak awal 2025, pihaknya sudah mewajibkan seluruh periset untuk bekerja di lokasi pusat riset masing-masing yang tersebar di beberapa titik.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025), Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa sejak awal BRIN tidak memaksa peneliti dan periset dari kementerian/lembaga lain untuk bergabung dengan BRIN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dari sekitar 8.000 periset sejak penggabungan seluruh lembaga riset menjadi BRIN, terdapat sekitar 1.800 orang diantaranya dengan domisili yang tersebar di luar wilayah kawasan sains teknologi yang menjadi lokasi pusat riset.
"Sebagai bentuk kompensasi dan masa transisi bagi periset yang domisilinya jauh dari homebase organisasi riset dan pusat riset, kami saat itu mengizinkan untuk memanfaatkan skema activity from anyplace di lokasi domisilinya, jadi tidak harus langsung pindah," katanya seperti dilansir Antaranews.
BRIN memiliki sembilan kawasan sains teknologi yang tersebar di Serpong, Cibinong, Bandung, Jakarta, Surabaya, Gunung Kidul, Tanjung Bintang, Lombok Utara dan Rumpin. Terdapat dua kawasan sains di Rancabungur dan Tarogong.
"Tetapi, sesuai dengan hal itu mulai 1 Januari 2025, kami mewajibkan pemenuhan activity from agency (WFO) di homebase pusat riset minimal dua hari dalam seminggu," katanya.