Kejagung Dinilai Lebih Berwenang Tangani Kasus Pagar Laut

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang. 

Jika ada pidana khusus korupsi atau suap dan gratifikasi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.

"Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar. 

Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.

"Polri tidak memiliki kewenangan jika bukan tindak pidana umum," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya. Namun demikian masyarakat harus percaya perkara ini akan diusut tuntas.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan akan memproses penyidikan kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Djuhandhani menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Buntut dari polemik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi berat kepada delapan pegawainya. Sanksi tegas ini disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di G...

Selengkapnya