Kejagung Akan Beri Perlindungan Hukum Guru Besar Ipb Usai Dipolisikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Jan 2025 10:02 WIB

Kapuspenkum Kejagung memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum ke Guru Besar IPB yang dipolisikan terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung RI memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero usai dipolisikan buntut perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.

"Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah," tutur Harli.

Pada kesempatan itu, dia menerangkan soal nilai kerugian negara kasus korupsi timah dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini ada kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," jelasnya.

"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," imbuh Harli.

Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma pada 8 Januari 2025. Alasan Andi melaporkan Bambang, karena Guru Besar IPB itu dinilainya tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," ujarnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya