ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik usul perubahan dalam revisi UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait perguruan tinggi bisa menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Anggota KIKA, Masduki, mengatakan wacana itu merupakan sesat pikir dari anggota DPR selaku pembuat undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu juga menunjukkan anggota dewan ingin mentransaksikan sumber daya alam kepada kelompok atau institusi yang justru harusnya ditempatkan sebagai penyeimbang.
Ia mengatakan anggota DPR seharusnya menyadari, jika ingin demokrasi berjalan maka diperlukan oposisi.
Jika saat ini parlemen tidak bisa menjalankan peran itu, maka ada kelompok ormas, mahasiswa hingga perguruan tinggi.
"Nah, sekarang ketika ada gagasan ini, ini namanya melawan amanat reformasi 98, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang demokrasi, demokratik secara politik. Jadi, sekali lagi ini yang disebut sesat pikir," kata Masduki dalam konferensi pers daring bersama jaringan masyarakat sipil, Senin (20/1).
Selain KIKA, jaringan masyarakat sipil itu juga di antaranya ada sejumlah organisasi seperti YLBHI, Walhi, dan LHKP Muhammadiyah.
Ia mengatakan wacana itu juga akan mengancam otonomi dan kebebasan akademik. Ia menyebut selama ini, perguruan tinggi melakukan kerja-kerja kritik sosial, eksaminasi akademik, riset hingga pengajaran.
Jika perguruan tinggi diberi mandat mengelola tambang, bakal ada konflik kepentingan.
"Jika tambang itu mengalami satu efek kerusakan yang luar biasa, maka dia tidak akan mampu melakukan kritik, bahkan dia bisa menjadi bagian dari yang terus mengglorifikasi kerusakan itu. Ketika ini yang terjadi, kemana lagi masyarakat ingin mendapatkan semacam civilized statement, civilized standar terhadap masalah-masalah yang muncul dari dunia pertambangan," kata Masduki.
Ia mengatakan usul perguruan tinggi bisa menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) adalah salah satu bentuk represi terhadap otonomi akademik exemplary baru.
"Tidak seperti zaman dulu misalnya, dosen, guru besar kritik itu dihambat pekerjaannya, atau mungkin dia di penjara, itu exemplary lama represi terhadap otonomi akademik, exemplary lama," katanya,
"Model baru itu adalah, para dosen guru besar diberi pekerjaan, diberi kesibukan, kampus diberi proyek, kira-kira gitu Contohnya dengan pertambangan ini," imbuh Masduki.
Sebagai informasi, pada Senin ini, Baleg DPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]