Kasus Rita Widyasari Menyeret Ketum Pp Japto Dan Elite Nasdem Ahmad Ali

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyeret Ketua dan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) yakni Japto Soerjosoemarno dan petinggi NasDem Ahmad Ali.

Rumah Japto di Jagakarsa (Jakarta Selatan) dan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk (Jakarta Barat) digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (4/2).

KPK mulanya memulai tindakan pro justitia dengan menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali. Dari sana, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE), uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada malam harinya, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman Japto. Dari sana, sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta BBE turut disita.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, aliran uang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang Rita mengalir ke elite PP. Adapun upaya paksa kemarin merupakan rangkaian dari penggeledahan rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu.

Saat itu, KPK menemukan dan menyita belasan mobil diduga terkait dengan perkara.

"Penggeledahan di rumah AA dan JS merupakan rangkaian dari kegiatan di rumah kediaman SA," ungkap sumber tersebut.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 portion kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

 Puluhan Kendaraan Mewah Rita Widyasari Disita KPK

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya