Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus pesta seks bermodus tukar pasangan. Para pesertanya pun kini berpotensi dijerat pidana. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu.

Dia mengatakan, para pelaku yang sengaja terlibat dalam kegiatan pertukaran pasangan dan memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, akan dikenakan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang pornografi.

"Ketika mereka secara sadar, makanya ini masih pendalaman, secara sadar intuk dijadikan objek sex, melakukan distribusi atau produksi pelanggaran pornografi ini pasti akan dijerat dengan ancaman undang-undang pornografi," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Hasil pemeriksaan, aktivitas direkam oleh pelaku dan video yang diunggah dalam bentuk potongan untuk menarik perhatian anggota di forum.

"Betul direkam, mereka juga yang lain (peserta pesta sex) sadar. Kenapa mereka hanya hanya memberikan potongan-potongan? Jadi untuk memberikan daya tarik," ujar dia.

Roberto menerangkan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama setahun. Kepada polisi, pasangan suami-istri mengaku 10 kali menyelenggarakan pesta seks, delapan diantaranya di Bali dan sisanya Jakarta. Dalam melakukan aktivitas seksual, pelaku selalu mengabadikan dalam sebuah video dan disebarkan ke platform.

"Itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia yang semuanya adalah usia dewasa," ujar dia.

Roberto tak menepis, adanya keterlibatan warga negara asing sebagai peserta pesta seks. Hal itu terlihat dari beberapa video yang direkam oleh kedua tersangka. Sementara ini, identitas mereka sedang diselidiki melalui menggunakan teknologi pengenalan wajah.

"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada cuman posisinya sedang kami cari," ujar dia.

Selengkapnya