Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Kpk Periksa 12 Ketua Kelompok Masyarakat

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (3/1/2025).

Ke-12 saksi yang diperiksa adalah MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Antang, S selaku Ketua Kelompok Masyarakat Maju, AJ selaku Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya, MR selaku Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi, dan AF selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya.

Kemudian T selaku Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa, B selaku Ketua Kelompok Masyarakat Santana, MI selaku Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar, dan AS selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa.

Selanjutnya, N selaku Ketua Kelompok Masyarakat Damai, MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Permata, dan ZA Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Selengkapnya