ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13, sebuah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga para Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Isu ini mencuat setelah munculnya rumor mengenai kemungkinan penghapusan gaji tambahan tersebut. Menurut informasi yang beredar, gaji ke-13 ini akan dibahas lebih lanjut malam ini, seperti yang dilaporkan oleh Merdeka.com.
Hal ini tentunya membuat banyak ASN penasaran dan khawatir mengenai nasib penghasilan tambahan yang menjadi harapan setiap tahun.
Pentingnya Gaji ke-13 bagi PNS
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan finansial yang diberikan pemerintah kepada PNS menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya jelas, yaitu untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Setiap tahun, pencairan gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut PP No 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 merupakan intensif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, tepatnya sebelum tahun ajaran baru dimulai. Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan lebaran. Ini menjadi angin segar bagi ASN yang mengandalkan gaji tambahan ini untuk mengatasi berbagai kebutuhan mendesak.
Rumor Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14
Belakangan ini, rumor tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 semakin santer terdengar. Warganet di level X (sebelumnya Twitter) mengungkapkan keprihatinan mereka, seperti yang diungkapkan salah satu pengguna yang menyatakan,
"Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?". Hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi harapan bagi banyak orang.
Pemerintah memang tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan yang membenarkan atau membantah isu tersebut. Masyarakat pun masih menunggu kepastian mengenai nasib gaji tambahan ini.
Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus? Ini Kata Pemerintah
Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan last terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.