ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025 14:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengatakan kasus Kadisperindagkop Halbar Demisius Onasis Boky dan stafnya yang menganiaya seorang pendemo terkait kelangkaan minyak tanah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tangani kasus yang melibatkan Kadisperindagkop Demisius Onasis Boky bersama seorang stafnya Rikson Boky secara transparan dan profesional, bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim. Kini keduanya mendekam di penjara," kata Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu dihubungi, Jumat (10/1) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula pada Rabu (8/1), saat seorang warga bernama Hardi Do Dasim mendatangi kantor Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli).
Diduga protes tersebut memicu aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi. Insiden tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.
Kapolres Halmahera Barat menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional hingga kasus ini selesai. Dia pun mengumumkan penetapan position tersangka itu dalam kegiatan rilis, Kamis (9/1).
Dia mengatakan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara. Dua tersangka, katanya, kini berada dalam tahanan polisi.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun penjara," ujarnya.
Berkas perkara tahap pertama dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pekan depan.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]