Kades Kohod Mangkir Di Kasus Pagar Laut, Polisi Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum Setelah Naik Sidik

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.

"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, karena sifatnya undangan maka penyidik tak terlalu ambil pusing terkait ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.

"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.

Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum setelah kasus yang ditangani naik ke penyidikan. 

Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.

Selengkapnya