Istana Tegaskan Gaji Ke-13 Dan 14 Asn Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

“Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dia menyatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan hak para pegawai yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.

“Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.

Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan last terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.

Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.

Selengkapnya