ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemindahanan Serge Atlaoui akan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.
"Proses pemindahan ini akan dilakukan segera, dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan Serge dilakukan usai Pemerintah Prancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Syaratnya, Pemerintah Perancis harus menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan Indonesia kepada Serge.
“Jadi Pemerintah Prancis sudah memberitahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Perancis (Serge) dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ungka Yusril.
Yusril mengungkapkan, dipindahkannya Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis berdasarkan permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan melalui surat resmi pada 29 Desember 2024.
“Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia,” ucap Menko Yusril Ihza Mahendra memungkasi.