Imigrasi Tangkap Warga As Buron Predator Seks Anak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buron lembaga penegak hukum national US Marshals. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e). Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak.

Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Tindakan-tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat.

"Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Yuldi.

"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," sambungnya.

Yuldi menuturkan TJC masuk wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Dua pekan setelahnya, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075 yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Yuldi menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.

"Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyampaikan TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat sangat membantu proses ini," kata Godam.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya