ARTICLE AD BOX
Surabaya, CNN Indonesia --
Sindikat penyelundupan orang ke negara-negara Eropa ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Ada belasan warga negara Nepal dan India yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui Indonesia sebagai negara transit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menuturkan informasi penyelundupan orang ini awalnya diterima Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam kasus ini, Imigrasi telah menetapkan tiga tersangka yakni
Mereka pun menangkap full 18 WN Nepal dan 1 WN India di dua lokasi di Surabaya pada pertengahan Desember 2024. Dua orang di antaranya merupakan tersangka, sementara 17 lainnya adalah korban. Satu tersangka lainnya adalah LT yang merupakan WN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan WN [asing] tersebut di dua lokasi, di wilayah Kendangsari Surabaya sebanyak enam orang, Siwalankerto lima orang. Dan delapan WNA dihadirkan ke kantor imigrasi atas arahan dari Saudara LT (tersangka)," kata Ramdhani di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin (20/1).
Ramdhani menjelaskan belasan orang itu menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah. Para sindikat memanfaatkan dokumen tersebut untuk membawa para korban melalui Indonesia dan kemudian diberangkatkan ke negara-negara Eropa.
"Mereka menggunakan dokumen keimigrasian yang patut diduga didapatkan dengan memberikan keterangan yang tidak benar, agar izin tinggal dapat menjadi bukti bahwa mereka sebagai pengusaha di Indonesia. Namun, tujuan tinggal sebenarnya hanya menjadi alibi agar bisa mereka berangkat ke Eropa," ucapnya.
Ramdhani mengatakan Indonesia hanya dijadikan sebagai negara transit. Mereka berangsur tiba di Indonesia sejak September 2024. Mereka menunggu diberangkatkan ke sejumlah negara Eropa meliputi negara Ceko, Lituania, dan Hungaria.
Adapun peran tiga tersangka yang ditangkap Imigrasi yakni WN Nepal berinisial BBBK yang berperan sebagai penyelundup utama, WN India berinisial SK yang memberikan fasilitas kepada para korban, dan WN Indonesia berinisial LT yang diduga mendukung operasional penyelundupan.
Hasil pemeriksaan sementara, BBBK memperoleh keuntungan 5.000 Dollar Amerika Serikat (AS), sedangkan SK mendapatkan 1.000 Dollar Amerika Serikat.
"Ada tiga orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 120 Undang-Undang 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Ramdhani.
Dia mengungkapkan selain mengamankan sejumlah tersangka dan korban, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung lainnya. Ia menegaskan Imigrasi akan memberikan perlindungan terhadap korban sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas dia.
(frd/tsa)
[Gambas:Video CNN]