ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) memilih irit bicara bahkan diam usai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Sikapnya itu berbeda saat sebelum menghadap penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi, hal tersebut mungkin saja berkaitan dengan materi penyidikan.
"Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum," tutur Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
"Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara kepada teman-teman jurnalis, tentunya ini menjadi ranah materi penyidikan," sambungnya.
Tessa juga menyatakan tidak bisa membuka isi pemeriksaan lantaran penyidik tidak memberikan delegasi atau kewenangan kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut.
"Ya itu kembali lagi saya tidak bisa menyampaikan cluenya, karena belum dapat clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke saudara HK langsung, apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis pada saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa KPK selama kurang lebih 3,5 jam. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buron Harun Masiku.
"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.
.